Promkes RSUD Kapuas Lakukan Penyuluhan tentang Menjaga Kesehatan Telinga

KUALA KAPUAS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas melakukan penyuluhan kesehatan tentang Menjaga Kesehatan Telinga, yang pada kesempatan itu disampaikan langsung oleh dr. Hesty Setiyarini, Sp.THT-KL,  selaku Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan – Kepala Leher RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, beserta Tim PKRS, yang mana Penyuluhan Kesehatan tersebut merupakan kegiatan rutin Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS), Rabu (22/02) lalu.

dr. Hesty menjelaskan telinga adalah organ kecil yang sangat penting dan terbentuk sejak dalam kandungan dan berfungsi dlam pendengaran, keseimbangan, posisi tubuh, dan proses bicara.

Cara efektif menjaga kesehatan telinga, antara lain hindari penggunaan cotton buds / korek telinga / pengait korek telinga, karena cotton buds / korek telinga dapat melukai kulit liang telinga dan gendang telinga. Cotton buds dapat mendorong kotoran telinga semakin ke dalam meskipun diberi baby oil. Telinga memiliki perlindungan sendiri atau alamiah yaitu dengan adanya serumen / kotoran telinga dan rambut – rambut halus di sekitar telinga luar, bersihkan telinga hanya daerah daun telinga saja, karena serumen / kotoran telinga tidak  berbahaya, dengan manusia mengunyah, berbicara, menguap dapat keluar dengan sendirinya dan dibersihkan dari luar saja.

Fungsi dari serumen / kotoran telinga, antara lain Kotoran telinga yang di produksi oleh kelenjar minyak kulit telinga, Bersifat asam sehingga binatang luar tidak masuk, Memiliki fungsi proteksi / perlindungan, Sarana pengangkut debris dan kontaminan, Menjaga kelembaban, Mempunyai  efek bakterisid/ anti bakteri, Komponen asam lemak, Lisozim, serta immunoglobulin.

Cara selanjutnya menjaga kesehatan telinga, yaitu hindari telinga dari paparan suara keras, hindari penggunaan earphone / headset / handsfree / pengeras suara langsung ke telinga secara terus menerus, jangan menggunakan musik dengan headset dalam waktu lama dan volume speaker tidak melebihi 85 db karena efek samping dapat mennyebabkan tuli. Penggunaan headset tidak boleh melebihi volume 60% dan tidak lebih dari pemakaian 1 jam (telinga harus diistirahatkan). Hindari menggunakan earphone pada saat tidur dan berkendara, gunakan pelindung telinga apabila bekerja di lingkungan yang bising seperti (pabrik, bandara udara, dll), serta jangan mendengarkan dua sumber suara dalam satu waktu. Hindari menggunakan ear candle (terapi lilin), dan hindari pemakaian tetes telinga sembarangan tanpa petunjuk / resep dari dokter.

“Cara efektif membersihkan telinga, yaitu kotoran telinga tidak perlu dibersihkan sendiri (self cleaning), bila kotoran telinga / serumen produksinya berlebih perlu dibantu oleh Dokter THT, periksakan telinga rutin ke dokter THT 3 sampai 6 bulan sekali”, pungkasnya.(RSUD/hmskmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *