KUALA KAPUAS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas melakukan penyuluhan kesehatan tentang ‘Mengenal Golongan Obat’ di Rung Tunggu Paviliun Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, yang pada kesempatan itu disampaikan langsung oleh Eka Puji Lestari, S.Farm, Apt, Iwan Yuwindry, M.Farm, Apt, Shela Puzi Dina, M.Farm, Apt, selaku Apoteker di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dan Perwakilan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), beserta Tim PKRS, yang mana Penyuluhan Kesehatan tersebut merupakan kegiatan rutin Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS), Kamis (25/04).

Eka Puji Lestari, S.Farm, Apt

Dijelaskan, ada beberapa jenis tanda yang terdapat dalam kemasan obat. Penandaan itu menunjukkan golongan obat, yang terkait dengan berbagai ketentuan yang mengaturnya.

Iwan Yuwindry, M. Farm, Apt

Tanda yang digunakan untuk setiap golongan tersebut adalah sebagai berikut:

Obat bebas
Obat bebas merupakan obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter dan bisa dijual di apotek maupun toko obat, contohnya parasetamol. Istilah lain untuk obat bebas adalah obat Over The Counter (OTC).

Golongan ini diberi tanda berupa lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat Bebas
(lingkaran hijau)

Obat bebas terbatas
Golongan ini sebenarnya termasuk obat keras, namun hingga batas tertentu bisa diperoleh di apotek tanpa resep dokter.

Tandanya berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam,

Obat Bebas Terbatas
(Lingkaran Warna Biru)

dan disertai salah satu di antara 6 jenis peringatan sebagai berikut:

P No. 1, Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Memakainya
P No. 2, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
P No. 3, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Bagian Luar Badan
P No. 4, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Luka Bakar
P No. 5, Awas! Obat Keras, Tidak Boleh Ditelan
P No. 6, Awas! Obat Keras, Obat Wasir, Jangan Ditelan

Obat keras
Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.

Obat Keras
(Lingkaran Merah bertuliskan huruf K)

Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Narkotika
Tanda yang diberikan untuk obat golongan narkotika adalah lingkaran berwarna putih, dengan palang merah di dalamnya. Distribusi obat dalam golongan ini diawasi secara ketat karena rawan penyalahgunaan sehingga hanya bisa dibeli dengan resep asli.

Obat Terlarang

Untuk pengobatan rutin, salinan resep bisa digunakan di apotek yang menyimpan resep aslinya. Contoh narkotika yang dijual di apotek adalah codein.

Pasien Poliklinik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *